KPK Limpahkan Berkas Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke JPU
Kamis, 06 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara (P21) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan berkas tersebut baru dirampungkan hari ini sehingga langsung diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU dalam perkara tersangka Hasto," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (6/3).
Sebelumnya, kubu Hasto menentang langkah cepat KPK dalam menyerahkan berkas perkara kliennya ke JPU. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai KPK bertindak sewenang-wenang.
"Kami siang tadi menerima pesan WhatsApp dari bagian informasi KPK yang menyampaikan besok akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Baca juga:
Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: KPK Kejar Tayang demi Menghindari Praperadilan
"Atas informasi tersebut, kami melayangkan surat protes keras terhadap tindakan KPK," tambahnya.
Ronny menilai KPK mengabaikan hak Hasto yang telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam tahap penyidikan.
"Kemarin kami sudah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi meringankan. Ahli yang kami hadirkan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," ujarnya.
Ia menegaskan tersangka berhak menghadirkan saksi a de charge. Menurutnya, informasi mengenai pelimpahan berkas membuat tim kuasa hukum geram.
"Kami menilai KPK tidak memiliki komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK," katanya.
Ketua DPP PDIP ini juga menilai KPK tidak menghormati prinsip keadilan dalam penegakan hukum serta hak asasi manusia.
Ronny curiga berkas Hasto dipercepat demi menghindari praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Pon)