KPK Limpahkan Berkas Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke JPU

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
KPK Limpahkan Berkas Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara (P21) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan berkas tersebut baru dirampungkan hari ini sehingga langsung diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU dalam perkara tersangka Hasto," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (6/3).

Sebelumnya, kubu Hasto menentang langkah cepat KPK dalam menyerahkan berkas perkara kliennya ke JPU. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai KPK bertindak sewenang-wenang.

"Kami siang tadi menerima pesan WhatsApp dari bagian informasi KPK yang menyampaikan besok akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Baca juga:

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: KPK Kejar Tayang demi Menghindari Praperadilan

"Atas informasi tersebut, kami melayangkan surat protes keras terhadap tindakan KPK," tambahnya.

Ronny menilai KPK mengabaikan hak Hasto yang telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam tahap penyidikan.

"Kemarin kami sudah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi meringankan. Ahli yang kami hadirkan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," ujarnya.

Ia menegaskan tersangka berhak menghadirkan saksi a de charge. Menurutnya, informasi mengenai pelimpahan berkas membuat tim kuasa hukum geram.

"Kami menilai KPK tidak memiliki komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK," katanya.

Ketua DPP PDIP ini juga menilai KPK tidak menghormati prinsip keadilan dalam penegakan hukum serta hak asasi manusia.

Ronny curiga berkas Hasto dipercepat demi menghindari praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Pon)

#KPK #Hasto Kristiyanto #Rekam Jejak #Kasus Hasto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK beralasan masih melakukan pemeriksaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK0 dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Indonesia
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat seiring pendalaman terhadap sejumlah saksi lain.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Indonesia
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Jubir KPK menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Indonesia
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Berita Foto
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyerahkan kasus korupsi Taspen Rp 883 Miliar ke Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Indonesia
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK berharap RUU KUHAP tak mengubah kewenangan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, ada banyak pasal yang bersinggungan dengan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Bagikan