KPK Limpahkan Berkas Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke JPU


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara (P21) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan berkas tersebut baru dirampungkan hari ini sehingga langsung diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU dalam perkara tersangka Hasto," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (6/3).
Sebelumnya, kubu Hasto menentang langkah cepat KPK dalam menyerahkan berkas perkara kliennya ke JPU. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai KPK bertindak sewenang-wenang.
"Kami siang tadi menerima pesan WhatsApp dari bagian informasi KPK yang menyampaikan besok akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Baca juga:
Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: KPK Kejar Tayang demi Menghindari Praperadilan
"Atas informasi tersebut, kami melayangkan surat protes keras terhadap tindakan KPK," tambahnya.
Ronny menilai KPK mengabaikan hak Hasto yang telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam tahap penyidikan.
"Kemarin kami sudah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi meringankan. Ahli yang kami hadirkan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," ujarnya.
Ia menegaskan tersangka berhak menghadirkan saksi a de charge. Menurutnya, informasi mengenai pelimpahan berkas membuat tim kuasa hukum geram.
"Kami menilai KPK tidak memiliki komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK," katanya.
Ketua DPP PDIP ini juga menilai KPK tidak menghormati prinsip keadilan dalam penegakan hukum serta hak asasi manusia.
Ronny curiga berkas Hasto dipercepat demi menghindari praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
