KPK Limpahkan Berkas Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke JPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara (P21) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan berkas tersebut baru dirampungkan hari ini sehingga langsung diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU dalam perkara tersangka Hasto," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (6/3).
Sebelumnya, kubu Hasto menentang langkah cepat KPK dalam menyerahkan berkas perkara kliennya ke JPU. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai KPK bertindak sewenang-wenang.
"Kami siang tadi menerima pesan WhatsApp dari bagian informasi KPK yang menyampaikan besok akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Baca juga:
Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: KPK Kejar Tayang demi Menghindari Praperadilan
"Atas informasi tersebut, kami melayangkan surat protes keras terhadap tindakan KPK," tambahnya.
Ronny menilai KPK mengabaikan hak Hasto yang telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam tahap penyidikan.
"Kemarin kami sudah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi meringankan. Ahli yang kami hadirkan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," ujarnya.
Ia menegaskan tersangka berhak menghadirkan saksi a de charge. Menurutnya, informasi mengenai pelimpahan berkas membuat tim kuasa hukum geram.
"Kami menilai KPK tidak memiliki komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK," katanya.
Ketua DPP PDIP ini juga menilai KPK tidak menghormati prinsip keadilan dalam penegakan hukum serta hak asasi manusia.
Ronny curiga berkas Hasto dipercepat demi menghindari praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi