KPK Kembali Garap Setya Novanto

Senin, 06 November 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/11).

Sebelumnya, Setnov juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi Anang. Namun, Setnov mangkir, lantaran tengah mengunjungi konstituen di masa reses DPR.

Setnov sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto hingga Andi Narogong.

Mantan Ketua Fraksi Golkar ini juga sudah kembali dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak awal bulan lalu Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Anang yang merupakan tersangka terbaru kasus korupsi e-KTP.

Diketahui, Setnov pernah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Namun, status tersangka tersebut gugur setelah dirinya menang praperadilan mengalahkan KPK. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan