KPK Kembali Garap Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/11).
Sebelumnya, Setnov juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi Anang. Namun, Setnov mangkir, lantaran tengah mengunjungi konstituen di masa reses DPR.
Setnov sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto hingga Andi Narogong.
Mantan Ketua Fraksi Golkar ini juga sudah kembali dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak awal bulan lalu Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Anang yang merupakan tersangka terbaru kasus korupsi e-KTP.
Diketahui, Setnov pernah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Namun, status tersangka tersebut gugur setelah dirinya menang praperadilan mengalahkan KPK. (Pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur