KPK Jebloskan Rita Widyasari ke Lapas Pondok Bambu
Jumat, 03 Agustus 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).

Eksekusi terhadap Bupati Kutai Kertanegara nonaktif tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berkekuatan hukum tetap alias inkrakht.
Rita telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politisi Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.

Diketahui, Rita dijerat dalam tiga perkara rasuah oleh penyidik KPK. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febri memastikan, terkait penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK. (Pon)