MerahPutih.com - Babak baru kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, dari perusahaan-perusahan yang memproduksi atau menjual batu bara.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.
"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," lanjut Budi.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa tiga orang dari perusahaan tersebut pada Rabu (18/2).
Ketiganya adalah Johansyah Anton Budiman Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Yospita Feronika BR. Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, serta Rifando yang merupakan Direktur PT Sinar Kumala Naga.
"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," tegasnya.