KPK Jebloskan Rita Widyasari ke Lapas Pondok Bambu


Bupati Kunkar Rita Widyasari. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).

Eksekusi terhadap Bupati Kutai Kertanegara nonaktif tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, berkekuatan hukum tetap alias inkrakht.
Rita telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politisi Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.

Diketahui, Rita dijerat dalam tiga perkara rasuah oleh penyidik KPK. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febri memastikan, terkait penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari

KPK Dalami Ahmad Ali soal Dugaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dari Rita Widyasari

KPK Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali

Penuhi Panggilan KPK, Ketum Pemuda Pancasila Japto Irit Bicara

Sekjen Pemuda Pancasila Sebut Japto Akan Hadir Penuhi Panggilan KPK

KPK Ungkap Uang Korupsi Rita Widyasari Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali

KPK Bakal Garap Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno untuk Konfirmasi Barang Sitaan

KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Ketum PP Japto

KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Terkait Kasus Rita Widyasari

KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Soal Dugaan Kasus TPPU Rita Widyasari
