Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Jebloskan Politikus Golkar Markus Nari ke Lapas Sukamiskin

Zulfikar Sy - Jumat, 02 Oktober 2020

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPR Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakat Klas IA, Sukamiskin, Jawa Barat, Kamis (1/10) kemarin.

Politikus Golkar itu merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP.

"Pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Baca Juga:

MA Sunat Hukuman Anas, KPK: Biar Rakyat Menilai

Markus Nari bakal menjalani masa hukuman selama 8 tahun di Lapas Sukamiskin. Markus juga di bebani membayar denda sebesar Rp300.000.000. Bilamana denda tidak dibayar maka Markus dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 8 bulan.

Selain itu, Markus juga dikenakan pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD900.000. Jika Markus tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

IMG-20200310-WA0029_1583848662462_1 (2)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ali.

Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Baca Juga:

Suap 'Ketuk Palu', Pejabat hingga Eks Legislator Jambi Diperiksa KPK

Diketahui, Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.

Markus pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Markus Nari dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Selain itu, Markus Nari diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya. (Pon)

Baca Juga:

Tegak Kepala Febri Diansyah Tinggalkan KPK

Baca Artikel Asli