MA Sunat Hukuman Anas, KPK: Biar Rakyat Menilai
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Antara/istimewa)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hukuman Anas disunat dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara lewat putusan Peninjauan Kembali (PK). Anas merupakan koruptor ke 23 yang hukumannya dikurangi oleh MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi maraknya pemotongan hukuman para koruptor. KPK mempersilakan publik untuk menilai makna rasa keadilan dalam putusan yang dikeluarkan MA tersebut.
Baca Juga:
"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, pihaknya telah bekerja sesuai kemampuan. KPK, kata Nawawi, tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum PK para koruptor dikabulkan oleh MA.
"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.
Nawawi berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebab, 22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.
"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," kata Nawawi.
Untuk diketahui, Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 Tahun bui, namun di tingkat banding menjadi 7 tahun.
KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Baca Juga:
Alasan Sakit, Anas Urbaningrum Batal Jadi Saksi Sidang e-KTP
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018. Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun. Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.
Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.
Pun untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan USD5,2 ribu. (Pon)
Baca Juga:
Ditanya Hakim Soal Dana Kongres, Ini Jawaban Anas Urbaningrum
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil