Alasan Sakit, Anas Urbaningrum Batal Jadi Saksi Sidang e-KTP

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 23 Oktober 2017
Alasan Sakit, Anas Urbaningrum Batal Jadi Saksi Sidang e-KTP

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor hari ini. Hal itu lantaran mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu dikabarkan sakit.

"Sedianya kami akan menghadirkan empat saksi. Namun saksi atas nama Anas Urbaningrum sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang‎," ujar JPU KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Anas sedianya diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Diketahui, saat proyek e-KTP dibahas di Kemendagri dan Komisi II, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, nama Anas disebut sebagai salah satu anggota DPR yang kerap bertemu dengan terdakwa ketiga kasus e-KTP tersebut.

Anas sendiri sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Selain Anas, tiga saksi lainnya yang dijadwalkan hadir yakni mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani dan mantan Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI Andreas Ginting.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Ia diduga berperan sebagai pemberi uang suap kepada anggota DPR, pejabat Kemendagri, perusahaan pengerja proyek serta mengatur perusahaan yang memenangkan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (Pon)

Baca juga berita terkait korupsi e-KTP di: Dugaan Korupsi e-KTP, Anas Urbaningrum Tawarkan Jadi Justice Collaborator?

#Anas Urbaningrum #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Anas Urbaningrum Ungkap Rahasia di Balik Sosok Suryadharma Ali yang Tak Banyak Orang Tahu
Insyaallah, beliau akan selalu dikenang sebagai inspirasi penting dalam berpolitik, berbangsa, dan bernegara
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Anas Urbaningrum Ungkap Rahasia di Balik Sosok Suryadharma Ali yang Tak Banyak Orang Tahu
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Bagikan