Alasan Sakit, Anas Urbaningrum Batal Jadi Saksi Sidang e-KTP


Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP. (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor hari ini. Hal itu lantaran mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu dikabarkan sakit.
"Sedianya kami akan menghadirkan empat saksi. Namun saksi atas nama Anas Urbaningrum sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang," ujar JPU KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Anas sedianya diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Diketahui, saat proyek e-KTP dibahas di Kemendagri dan Komisi II, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, nama Anas disebut sebagai salah satu anggota DPR yang kerap bertemu dengan terdakwa ketiga kasus e-KTP tersebut.
Anas sendiri sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Selain Anas, tiga saksi lainnya yang dijadwalkan hadir yakni mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani dan mantan Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI Andreas Ginting.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Ia diduga berperan sebagai pemberi uang suap kepada anggota DPR, pejabat Kemendagri, perusahaan pengerja proyek serta mengatur perusahaan yang memenangkan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (Pon)
Baca juga berita terkait korupsi e-KTP di: Dugaan Korupsi e-KTP, Anas Urbaningrum Tawarkan Jadi Justice Collaborator?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Anas Urbaningrum Ungkap Rahasia di Balik Sosok Suryadharma Ali yang Tak Banyak Orang Tahu

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
