MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPR Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakat Klas IA, Sukamiskin, Jawa Barat, Kamis (1/10) kemarin.
Politikus Golkar itu merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP.
"Pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Baca Juga:
Markus Nari bakal menjalani masa hukuman selama 8 tahun di Lapas Sukamiskin. Markus juga di bebani membayar denda sebesar Rp300.000.000. Bilamana denda tidak dibayar maka Markus dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 8 bulan.
Selain itu, Markus juga dikenakan pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD900.000. Jika Markus tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ali.
Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Baca Juga:
Suap 'Ketuk Palu', Pejabat hingga Eks Legislator Jambi Diperiksa KPK
Diketahui, Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
Markus pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Markus Nari dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Selain itu, Markus Nari diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya. (Pon)
Baca Juga: