Pemberantasan Korupsi

Tegak Kepala Febri Diansyah Tinggalkan KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2020
Tegak Kepala Febri Diansyah Tinggalkan KPK

Febri Diansyah. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah untuk undur diri dari lembaga antirasuah bukan sekadar menanggalkan jabatan fungsional yang diembannya. Lebih dari itu, Febri menyatakan mundur sepenuhnya alias resign dari lembaga yang membesarkan namanya itu.

Febri resmi mengajukan pengunduran diri per 18 September 2020. Surat pengajuan juga sudah disampaikannya kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM KPK. Bahkan saking mantap akan keputusan itu, ia telah bertemu dengan kelima pimpinan KPK untuk mengutarakan keinginannya.

Keputusannya itu telah didiskusikan dengan sejumlah rekan sejawat maupun sesama aktivis antikorupsi. Sejumlah alasan telah dipertimbangkan secara rasional. Meski demikian, Febri berjanji tidak akan meninggalkan KPK seutuhnya ketika sah tak lagi berstatus sebagai pegawai pada Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga:

Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Pengamat: Negara Ini Sudah Dikuasai Polisi

"Tapi saya tegaskan juga bahwa kalau keluar dari KPK itu tetap berarti saya tidak pernah meninggalkan KPK," ungkap Febri dalam diskusi bertajuk Febri Mundur, Ada Apa dengan KPK? yang disiarkan secara daring, Selasa (29/9) kemarin.

Alumni Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu memang dikenal vokal terhadap isu-isu korupsi. Idealisme Febri terhadap penegakan hukum di Indonesia telah mengakar sejak bangku perkuliahan. Ia sempat aktif dalam organisasi Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta semasa kuliah.

Pasca lulus dari jenjang perkuliahan, ia memutuskan bergabung dengan lembaga pemantauan pemberantasan korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW). Sejak saat itu, namanya dikenal sebagai aktivis yang kritis terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Saking vokalnya terhadap pemberantasan korupsi, Febri bahkan dianugerahi penghargaan oleh Charta Politika Indonesia sebagai aktivis atau pengamat politik paling berpengaruh tahun 2011 pada 2012 lalu.

Isu antikorupsi layaknya telah mendarah daging dalam tubuh Febri. Selepasnya dari KPK, Febri berencana membuka kantor publik yang berfokus pada advokasi korban praktik korupsi.

Pembentukan kantor publik itu didasarkan atas gagasan Febri bahwa korban korupsi merupakan sebuah entitas yang acap kali terpinggirkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebab, menurutnya, hak-hak korban yang terdampak langsung atas praktik korupsi jarang mendapat perhatian. Misalnya dalam kasus korupsi kehutanan ataupun pertambangan.

"Nah korban-korban korupsi ini saya kira penting untuk diadvokasi. Selain jasa hukum di lawfirm yang diberikan standar antikorupsi tentu saja dan tidak menangani tersangka kasus korupsi," kata Febri.

Ketetapan pengunduran diri itu didasarkan atas pergulatan batin yang dirasakan Febri setahun belakangan ini. Febri, yang sejak 2013 bertugas di KPK, merasa lembaga antirasuah kini telah mengalami perubahan dari segi regulasi dan politik.

Febri merasa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau bentuk revisi dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan pada 19 September 2019 lalu berisiko terhadap kinerja KPK.

Secara kelembagan, KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjo cs telah mengeluarkan pandangan atas draf revisi UU KPK medio Agustus 2019 lalu. Kala itu, KPK telah mengidentifikasi sedikitnya 26 persoalan dalam draf itu yang berisiko melemahkan lembaga antirasuah.

"Bukan sekadar pasal demi pasal saja, tetapi risiko yang sangat besar untuk pemberantasan korupsi ke depan yang artinya juga risiko terhadap kerja KPK," tukas Febri.

Alami 3 Era Kepemimpinan

Febri bergabung dengan KPK sejak 2013 lalu semasa lembaga antirasuah dipimpin oleh Abraham Samad. Selama tujuh tahun berkarir di lembaga antirasuah, ia telah mengalami dua peralihan pimpinan KPK. Yakni Agus Rahardjo cs, dan kini Firli Bahuri dkk.

Febri merasa ada perbedaan yang dialaminya dari ketiga era kepemimpinan tersebut. Terlebih saat ini, ketika KPK dipimpin oleh Firli Bahuri cs. Salah satu perubahan yang dirasakannya yaitu dampak atas direvisinya UU KPK secara kelembagaan.

Febri menyatakan, UU KPK baru telah menempatkan lembaga antirasuah di rumpun eksekutif. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan persoalan sebab akan melahirkan persepsi liar terhadap KPK itu sendiri.

Ia menilai, dengan ditempatkannya KPK dalam rumpun eksekutif, dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga antirasuah kini telah berada dalam ruang lingkup pemerintahan maupun berada di bawah presiden. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Febri, KPK berada di rumpun esekutif karena karateristik penanganan dan pelaksanaan tugasnya.

"Jadi kondisinya sudah berubah, UU sudah meletakan satu kebijakan politik hukum yang sama sekali berbeda dengan KPK yang sebelumnya," ucap Febri.

Belum lagi ketentuan yang mengatur pegawai KPK kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Febri tidak berpandangan bahwa ASN tidak baik. Akan tetapi, ia khawatir status ASN tersebut akan berpengaruh terhadap independensi KPK.

Apalagi, menurutnya, hingga kini belum ada aturan yang lebih konkret mengenai peralihan status pegawai KPK tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan turunan ketentuan UU KPK mengenai peralihan status pegawai KPK, kata dia, belum spesifik.

Selain itu, pernyataan mengenai penghasilan pegawai KPK tidak akan menurun imbas peralihan status menjadi ASN juga menurutnya keliru. Karena yang terpenting, menurutnya, bagaimana KPK tetap bekerja secara maksimal dengan didukung oleh pegawai yang independen.

"Karena masa depan KPK itu ada di pegawai KPK. Dari berbagai periode kepemimpinan yang saya ikuti dari mulai Pak Abraham Samad, Pak Agus Rahardjo, Pak Firli Bahuri itu sebenarnya pondasi kekuatan KPK ya ada di pegawai KPK," tutur Febri.

Febri Diansyah
Febri Diansyah. (Foto: MP/Ponco)

Sudahi Gimik

Semasa bertugas di Biro Humas KPK, Febri menemukan fakta bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah telah menurun berdasarkan survei sejumlah lembaga. Bagi Biro Humas KPK, fakta tersebut merupakan cermin yang tengah mengkritik lembaga antirasuah secara jujur untuk menyelesaikan sejumlah persoalan.

Ia menjelaskan, tugas Biro Humas adalah menganalisis pemberitaan dan media sosial menyangkut KPK. Biro Humas KPK juga diwajibkan menyampaikan saran kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan yang dapat membangun kepercayaan publik.

Febri mengaku pernah melakukan diskusi dengan pimpinan KPK untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ia menyampaikan KPK perlu mengurangi pekerjaan yang bersifat seremonial dan gimik belaka.

Menurutnya, hal itu tidak tepat untuk KPK di tengah harapan masyarakat yang besar terhadap lembaga antirasuah menyangkut korupsi yang mengancam pelayanan publik dan keuangan negara. Tindakan yang tepat adalah memaksimalkan kinerja di bidang penindakan maupun pencegahan yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Jadi bukan gimik, bukan seremonial. Tetapi yang substansial dan akibatnya atau manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Febri.

Ia memastikan akan tetap mendukung KPK secara penuh meski sudah tak lagi berstatus sebagai pegawai. Hal itu didasarkan atas kecintaannya terhadap KPK.

"Saya akan tetap mendukung penuh KPK dalam artian yang sesungguhnya. Mendukung itu kan kalau kita mendukung dan menyayangi atau mencintai sebuah lembaga maka kalau dia keliru kita ingatkan, kalau dia benar kita berikan apresiasi, dan kita berikan saran untuk penguatan ke depan," tutup Febri. (Pon).

Baca Juga:

Dalang di Balik Mundur Massal Pegawai KPK

#Analisis Isu #KPK #RUU KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
KPK hanya menyebutkan salah satu penyedia mesin EDC di kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sama dengan yang terjadi di BRI.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bagikan