Pemberantasan Korupsi

Tegak Kepala Febri Diansyah Tinggalkan KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2020
Tegak Kepala Febri Diansyah Tinggalkan KPK

Febri Diansyah. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah untuk undur diri dari lembaga antirasuah bukan sekadar menanggalkan jabatan fungsional yang diembannya. Lebih dari itu, Febri menyatakan mundur sepenuhnya alias resign dari lembaga yang membesarkan namanya itu.

Febri resmi mengajukan pengunduran diri per 18 September 2020. Surat pengajuan juga sudah disampaikannya kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM KPK. Bahkan saking mantap akan keputusan itu, ia telah bertemu dengan kelima pimpinan KPK untuk mengutarakan keinginannya.

Keputusannya itu telah didiskusikan dengan sejumlah rekan sejawat maupun sesama aktivis antikorupsi. Sejumlah alasan telah dipertimbangkan secara rasional. Meski demikian, Febri berjanji tidak akan meninggalkan KPK seutuhnya ketika sah tak lagi berstatus sebagai pegawai pada Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga:

Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Pengamat: Negara Ini Sudah Dikuasai Polisi

"Tapi saya tegaskan juga bahwa kalau keluar dari KPK itu tetap berarti saya tidak pernah meninggalkan KPK," ungkap Febri dalam diskusi bertajuk Febri Mundur, Ada Apa dengan KPK? yang disiarkan secara daring, Selasa (29/9) kemarin.

Alumni Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu memang dikenal vokal terhadap isu-isu korupsi. Idealisme Febri terhadap penegakan hukum di Indonesia telah mengakar sejak bangku perkuliahan. Ia sempat aktif dalam organisasi Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta semasa kuliah.

Pasca lulus dari jenjang perkuliahan, ia memutuskan bergabung dengan lembaga pemantauan pemberantasan korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW). Sejak saat itu, namanya dikenal sebagai aktivis yang kritis terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Saking vokalnya terhadap pemberantasan korupsi, Febri bahkan dianugerahi penghargaan oleh Charta Politika Indonesia sebagai aktivis atau pengamat politik paling berpengaruh tahun 2011 pada 2012 lalu.

Isu antikorupsi layaknya telah mendarah daging dalam tubuh Febri. Selepasnya dari KPK, Febri berencana membuka kantor publik yang berfokus pada advokasi korban praktik korupsi.

Pembentukan kantor publik itu didasarkan atas gagasan Febri bahwa korban korupsi merupakan sebuah entitas yang acap kali terpinggirkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebab, menurutnya, hak-hak korban yang terdampak langsung atas praktik korupsi jarang mendapat perhatian. Misalnya dalam kasus korupsi kehutanan ataupun pertambangan.

"Nah korban-korban korupsi ini saya kira penting untuk diadvokasi. Selain jasa hukum di lawfirm yang diberikan standar antikorupsi tentu saja dan tidak menangani tersangka kasus korupsi," kata Febri.

Ketetapan pengunduran diri itu didasarkan atas pergulatan batin yang dirasakan Febri setahun belakangan ini. Febri, yang sejak 2013 bertugas di KPK, merasa lembaga antirasuah kini telah mengalami perubahan dari segi regulasi dan politik.

Febri merasa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau bentuk revisi dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan pada 19 September 2019 lalu berisiko terhadap kinerja KPK.

Secara kelembagan, KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjo cs telah mengeluarkan pandangan atas draf revisi UU KPK medio Agustus 2019 lalu. Kala itu, KPK telah mengidentifikasi sedikitnya 26 persoalan dalam draf itu yang berisiko melemahkan lembaga antirasuah.

"Bukan sekadar pasal demi pasal saja, tetapi risiko yang sangat besar untuk pemberantasan korupsi ke depan yang artinya juga risiko terhadap kerja KPK," tukas Febri.

Alami 3 Era Kepemimpinan

Febri bergabung dengan KPK sejak 2013 lalu semasa lembaga antirasuah dipimpin oleh Abraham Samad. Selama tujuh tahun berkarir di lembaga antirasuah, ia telah mengalami dua peralihan pimpinan KPK. Yakni Agus Rahardjo cs, dan kini Firli Bahuri dkk.

Febri merasa ada perbedaan yang dialaminya dari ketiga era kepemimpinan tersebut. Terlebih saat ini, ketika KPK dipimpin oleh Firli Bahuri cs. Salah satu perubahan yang dirasakannya yaitu dampak atas direvisinya UU KPK secara kelembagaan.

Febri menyatakan, UU KPK baru telah menempatkan lembaga antirasuah di rumpun eksekutif. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan persoalan sebab akan melahirkan persepsi liar terhadap KPK itu sendiri.

Ia menilai, dengan ditempatkannya KPK dalam rumpun eksekutif, dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga antirasuah kini telah berada dalam ruang lingkup pemerintahan maupun berada di bawah presiden. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Febri, KPK berada di rumpun esekutif karena karateristik penanganan dan pelaksanaan tugasnya.

"Jadi kondisinya sudah berubah, UU sudah meletakan satu kebijakan politik hukum yang sama sekali berbeda dengan KPK yang sebelumnya," ucap Febri.

Belum lagi ketentuan yang mengatur pegawai KPK kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Febri tidak berpandangan bahwa ASN tidak baik. Akan tetapi, ia khawatir status ASN tersebut akan berpengaruh terhadap independensi KPK.

Apalagi, menurutnya, hingga kini belum ada aturan yang lebih konkret mengenai peralihan status pegawai KPK tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan turunan ketentuan UU KPK mengenai peralihan status pegawai KPK, kata dia, belum spesifik.

Selain itu, pernyataan mengenai penghasilan pegawai KPK tidak akan menurun imbas peralihan status menjadi ASN juga menurutnya keliru. Karena yang terpenting, menurutnya, bagaimana KPK tetap bekerja secara maksimal dengan didukung oleh pegawai yang independen.

"Karena masa depan KPK itu ada di pegawai KPK. Dari berbagai periode kepemimpinan yang saya ikuti dari mulai Pak Abraham Samad, Pak Agus Rahardjo, Pak Firli Bahuri itu sebenarnya pondasi kekuatan KPK ya ada di pegawai KPK," tutur Febri.

Febri Diansyah
Febri Diansyah. (Foto: MP/Ponco)

Sudahi Gimik

Semasa bertugas di Biro Humas KPK, Febri menemukan fakta bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah telah menurun berdasarkan survei sejumlah lembaga. Bagi Biro Humas KPK, fakta tersebut merupakan cermin yang tengah mengkritik lembaga antirasuah secara jujur untuk menyelesaikan sejumlah persoalan.

Ia menjelaskan, tugas Biro Humas adalah menganalisis pemberitaan dan media sosial menyangkut KPK. Biro Humas KPK juga diwajibkan menyampaikan saran kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan yang dapat membangun kepercayaan publik.

Febri mengaku pernah melakukan diskusi dengan pimpinan KPK untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ia menyampaikan KPK perlu mengurangi pekerjaan yang bersifat seremonial dan gimik belaka.

Menurutnya, hal itu tidak tepat untuk KPK di tengah harapan masyarakat yang besar terhadap lembaga antirasuah menyangkut korupsi yang mengancam pelayanan publik dan keuangan negara. Tindakan yang tepat adalah memaksimalkan kinerja di bidang penindakan maupun pencegahan yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Jadi bukan gimik, bukan seremonial. Tetapi yang substansial dan akibatnya atau manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Febri.

Ia memastikan akan tetap mendukung KPK secara penuh meski sudah tak lagi berstatus sebagai pegawai. Hal itu didasarkan atas kecintaannya terhadap KPK.

"Saya akan tetap mendukung penuh KPK dalam artian yang sesungguhnya. Mendukung itu kan kalau kita mendukung dan menyayangi atau mencintai sebuah lembaga maka kalau dia keliru kita ingatkan, kalau dia benar kita berikan apresiasi, dan kita berikan saran untuk penguatan ke depan," tutup Febri. (Pon).

Baca Juga:

Dalang di Balik Mundur Massal Pegawai KPK

#Analisis Isu #KPK #RUU KPK #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 57 menit lalu
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Bagikan