Pemberantasan Korupsi

Tegak Kepala Febri Diansyah Tinggalkan KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2020
Tegak Kepala Febri Diansyah Tinggalkan KPK

Febri Diansyah. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah untuk undur diri dari lembaga antirasuah bukan sekadar menanggalkan jabatan fungsional yang diembannya. Lebih dari itu, Febri menyatakan mundur sepenuhnya alias resign dari lembaga yang membesarkan namanya itu.

Febri resmi mengajukan pengunduran diri per 18 September 2020. Surat pengajuan juga sudah disampaikannya kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM KPK. Bahkan saking mantap akan keputusan itu, ia telah bertemu dengan kelima pimpinan KPK untuk mengutarakan keinginannya.

Keputusannya itu telah didiskusikan dengan sejumlah rekan sejawat maupun sesama aktivis antikorupsi. Sejumlah alasan telah dipertimbangkan secara rasional. Meski demikian, Febri berjanji tidak akan meninggalkan KPK seutuhnya ketika sah tak lagi berstatus sebagai pegawai pada Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga:

Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Pengamat: Negara Ini Sudah Dikuasai Polisi

"Tapi saya tegaskan juga bahwa kalau keluar dari KPK itu tetap berarti saya tidak pernah meninggalkan KPK," ungkap Febri dalam diskusi bertajuk Febri Mundur, Ada Apa dengan KPK? yang disiarkan secara daring, Selasa (29/9) kemarin.

Alumni Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu memang dikenal vokal terhadap isu-isu korupsi. Idealisme Febri terhadap penegakan hukum di Indonesia telah mengakar sejak bangku perkuliahan. Ia sempat aktif dalam organisasi Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta semasa kuliah.

Pasca lulus dari jenjang perkuliahan, ia memutuskan bergabung dengan lembaga pemantauan pemberantasan korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW). Sejak saat itu, namanya dikenal sebagai aktivis yang kritis terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Saking vokalnya terhadap pemberantasan korupsi, Febri bahkan dianugerahi penghargaan oleh Charta Politika Indonesia sebagai aktivis atau pengamat politik paling berpengaruh tahun 2011 pada 2012 lalu.

Isu antikorupsi layaknya telah mendarah daging dalam tubuh Febri. Selepasnya dari KPK, Febri berencana membuka kantor publik yang berfokus pada advokasi korban praktik korupsi.

Pembentukan kantor publik itu didasarkan atas gagasan Febri bahwa korban korupsi merupakan sebuah entitas yang acap kali terpinggirkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebab, menurutnya, hak-hak korban yang terdampak langsung atas praktik korupsi jarang mendapat perhatian. Misalnya dalam kasus korupsi kehutanan ataupun pertambangan.

"Nah korban-korban korupsi ini saya kira penting untuk diadvokasi. Selain jasa hukum di lawfirm yang diberikan standar antikorupsi tentu saja dan tidak menangani tersangka kasus korupsi," kata Febri.

Ketetapan pengunduran diri itu didasarkan atas pergulatan batin yang dirasakan Febri setahun belakangan ini. Febri, yang sejak 2013 bertugas di KPK, merasa lembaga antirasuah kini telah mengalami perubahan dari segi regulasi dan politik.

Febri merasa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau bentuk revisi dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan pada 19 September 2019 lalu berisiko terhadap kinerja KPK.

Secara kelembagan, KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjo cs telah mengeluarkan pandangan atas draf revisi UU KPK medio Agustus 2019 lalu. Kala itu, KPK telah mengidentifikasi sedikitnya 26 persoalan dalam draf itu yang berisiko melemahkan lembaga antirasuah.

"Bukan sekadar pasal demi pasal saja, tetapi risiko yang sangat besar untuk pemberantasan korupsi ke depan yang artinya juga risiko terhadap kerja KPK," tukas Febri.

Alami 3 Era Kepemimpinan

Febri bergabung dengan KPK sejak 2013 lalu semasa lembaga antirasuah dipimpin oleh Abraham Samad. Selama tujuh tahun berkarir di lembaga antirasuah, ia telah mengalami dua peralihan pimpinan KPK. Yakni Agus Rahardjo cs, dan kini Firli Bahuri dkk.

Febri merasa ada perbedaan yang dialaminya dari ketiga era kepemimpinan tersebut. Terlebih saat ini, ketika KPK dipimpin oleh Firli Bahuri cs. Salah satu perubahan yang dirasakannya yaitu dampak atas direvisinya UU KPK secara kelembagaan.

Febri menyatakan, UU KPK baru telah menempatkan lembaga antirasuah di rumpun eksekutif. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan persoalan sebab akan melahirkan persepsi liar terhadap KPK itu sendiri.

Ia menilai, dengan ditempatkannya KPK dalam rumpun eksekutif, dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga antirasuah kini telah berada dalam ruang lingkup pemerintahan maupun berada di bawah presiden. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Febri, KPK berada di rumpun esekutif karena karateristik penanganan dan pelaksanaan tugasnya.

"Jadi kondisinya sudah berubah, UU sudah meletakan satu kebijakan politik hukum yang sama sekali berbeda dengan KPK yang sebelumnya," ucap Febri.

Belum lagi ketentuan yang mengatur pegawai KPK kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Febri tidak berpandangan bahwa ASN tidak baik. Akan tetapi, ia khawatir status ASN tersebut akan berpengaruh terhadap independensi KPK.

Apalagi, menurutnya, hingga kini belum ada aturan yang lebih konkret mengenai peralihan status pegawai KPK tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan turunan ketentuan UU KPK mengenai peralihan status pegawai KPK, kata dia, belum spesifik.

Selain itu, pernyataan mengenai penghasilan pegawai KPK tidak akan menurun imbas peralihan status menjadi ASN juga menurutnya keliru. Karena yang terpenting, menurutnya, bagaimana KPK tetap bekerja secara maksimal dengan didukung oleh pegawai yang independen.

"Karena masa depan KPK itu ada di pegawai KPK. Dari berbagai periode kepemimpinan yang saya ikuti dari mulai Pak Abraham Samad, Pak Agus Rahardjo, Pak Firli Bahuri itu sebenarnya pondasi kekuatan KPK ya ada di pegawai KPK," tutur Febri.

Febri Diansyah
Febri Diansyah. (Foto: MP/Ponco)

Sudahi Gimik

Semasa bertugas di Biro Humas KPK, Febri menemukan fakta bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah telah menurun berdasarkan survei sejumlah lembaga. Bagi Biro Humas KPK, fakta tersebut merupakan cermin yang tengah mengkritik lembaga antirasuah secara jujur untuk menyelesaikan sejumlah persoalan.

Ia menjelaskan, tugas Biro Humas adalah menganalisis pemberitaan dan media sosial menyangkut KPK. Biro Humas KPK juga diwajibkan menyampaikan saran kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan yang dapat membangun kepercayaan publik.

Febri mengaku pernah melakukan diskusi dengan pimpinan KPK untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ia menyampaikan KPK perlu mengurangi pekerjaan yang bersifat seremonial dan gimik belaka.

Menurutnya, hal itu tidak tepat untuk KPK di tengah harapan masyarakat yang besar terhadap lembaga antirasuah menyangkut korupsi yang mengancam pelayanan publik dan keuangan negara. Tindakan yang tepat adalah memaksimalkan kinerja di bidang penindakan maupun pencegahan yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Jadi bukan gimik, bukan seremonial. Tetapi yang substansial dan akibatnya atau manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Febri.

Ia memastikan akan tetap mendukung KPK secara penuh meski sudah tak lagi berstatus sebagai pegawai. Hal itu didasarkan atas kecintaannya terhadap KPK.

"Saya akan tetap mendukung penuh KPK dalam artian yang sesungguhnya. Mendukung itu kan kalau kita mendukung dan menyayangi atau mencintai sebuah lembaga maka kalau dia keliru kita ingatkan, kalau dia benar kita berikan apresiasi, dan kita berikan saran untuk penguatan ke depan," tutup Febri. (Pon).

Baca Juga:

Dalang di Balik Mundur Massal Pegawai KPK

#Analisis Isu #KPK #RUU KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan