Pemberantasan Korupsi

Dalang di Balik Mundur Massal Pegawai KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2020
Dalang di Balik Mundur Massal Pegawai KPK

Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Foto: Ponco).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Febri bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri. Ternyata sejak Januari hingga September 2020, terdapat 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri.

Berbagai kalangan menyayangkan banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri. Salah satunya yakni Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Terpilihnya Ketua KPK Firli Bahuri dan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK pada 17 September 2019 lalu, menjadi faktor utama mundur massal pegawai KPK.

"Penyebab mundurnya puluhan pegawai karena Ketua KPK dan Revisi UU KPK," kata Boyamin kepada MerahPutih.com, Selasa (29/9).

Baca Juga:

Pimpinan KPK Cari Plt Kabiro Humas Pengganti Febri Diansyah

Sejak awal pemilihan Ketua KPK, nama Filri memang sarat dengan kontroversi. Saat bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK Firli pernah berhadapan dengan Direktorat Pengawas Internal (PI).

PI KPK mengusut pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Firli diduga melanggar kode etik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena pertemuan berlangsung saat penyidik tengah menelisik keterlibatan TGB di kasus korupsi divestasi saham PT Newmont NTB.

Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK akhirnya memutuskan bahwa pertemuan Firli dengan TGB merupakan pelanggaran etik berat. Namun, DPP KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kepada Firli. Pasalnya, saat itu Firli ditarik kembali ke institusi asalnya, Polri dan mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Belum genap setahun menjabat Ketua KPK, Firli pun kembali melakukan pelanggaran etik. Dewan Pengawas KPK memvonis Firli bersalah bergaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Boyamin menjelaskan, KPK selama ini dikenal sebagai lembaga yang hebat dalam memberantas korupsi dengan segala dinamika dan keberaniannya. Namun, sejak dikomandoi Firli dan disahkannya UU KPK hasil revisi, lembaga antikorupsi tak lagi bertaji.

"Sekarang (KPK) ngga ada dinamikanya, karena didominasi oleh pimpinan, terutama Ketua KPK. Dan keberaniannya juga sudah tidak ada," ujarnya.

Penilaian Boyamin ini relevan dengan alasan Febri mengundurkan diri. Dalam surat pengunduran dirinya, Febri menyatakan menjadi pegawai KPK merupakan pilihan untuk dapat berkontribusi dalam upaya memberantas korupsi.

KPK

Febri menekankan, menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status, tetapi arena perjuangan memberantas korupsi. Namun, kata Febri, kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah. Terutama setelah disahkannya UU KPK hasil revisi.

"Iya orang-orang idealis ketika niatnya di KPK itu hanya sarana perjuangan bukan sekedar mencari makan, bukan sekedar mencari gaji, ya maka pasti tidak nyaman," ujar Boyamin.

Boyamin pun memprediksi sosok-sosok idealis yang tersisa di KPK, seperti penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo dalam waktu dekat juga akan mengikuti jejak Febri.

"Pasti orang-orang idealis itu keluar semua, karena lembaga ini (KPK) ngga ada bedanya dengan lembaga yang lain. Tidak ada istimewanya. Saya yakin orang-orang yang punya kredibilitas, punya talenta, punya integritas itu pasti akan ngomong perjuangan daripada gaji," sambung Boyamin.

Posisi-posisi strategis di KPK yang kini dikuasai perwira Korps Bhayangkara, dinilai Boyamin menjadi pemicu Febri dan puluhan pegawai memutuskan hengkang dari KPK. Diketahui terdapat empat perwira tinggi Polri yang menduduki posisi strategis di KPK.

Komjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Irjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Brigjen Polisi Setyo Budiyanto sebagai Direktur Penyidikan, dan Brigjen Polisi Endar Priartono sebagai Direktur Penyelidikan. Kondisi ini, dinilai bagian dari tidak nyamannya Febri dan para pegawai lainnya.

Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak semua pimpinan KPK memiliki sikap yang sepenuhnya berpihak pada penguatan kelembagaan tersebut.

"Sejauh ini beberapa orang (pimpinan KPK) justru malah terlihat ingin menciptakan situasi buruk dalam internal kelembagaan KPK, baik dari sisi pernyataan maupun tindakan," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Kurnia meminta KPK membenahi pola kepemimpinan. Ia pun meminta para pimpinan KPK mengurangi gimik. Pasalnya, KPK di bawah kepemimpinan Filri Bahuri saat ini berada pada ambang batas kepercayaan publik.

"Solusi bagi KPK yang paling tepat saat ini adalah membenahi pola kepemimpinan. Terutama mengurangi gimik politik serta menghilangkan serangkaian kontroversi," tegas dia.

Sejak Januari sampai Juni tahun ini, kata Kurnia, setidaknya empat lembaga survei menyebutkan KPK tidak lagi menjadi lembaga yang paling dipercaya oleh publik.

"ICW juga memahami beban moral KPK saat ini semakin berat. Terutama pasca-Firli Bahuri terbukti dua kali melanggar kode etik KPK," kata Kurnia.

Wakil Ketua Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mengistilahkan KPK sebagai tempat pertempuran, sehingga dia lebih menghargai orang-orang yang masih bertahan di KPK. Ghufron menyebut KPK adalah candradimuka bagi para pejuang antikorupsi.

"Tapi kami sangat berbesar hati dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK bersama kami kini dengan segala kekurangan KPK saat ini. Pejuang itu tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih. Selamat kepada mereka yang masih mampu setia mencintai KPK," ujar Ghufron.

Tetapi, hal itu dibalas sesama pimpinan KPK, Nawawi Pomolango. Bagi Nawawi, para pegawai KPK yang akhirnya memilih mundur dari lembaga antikorupsi seharusnya tidak dipandang sebelah mata.

"Ini bukan soal pejuang dan pecundang, tapi pilihan dengan pemikiran," kata Nawawi. (Pon).

Baca Juga:

Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Pengamat: Negara Ini Sudah Dikuasai Polisi

#KPK #RUU KPK #Febri Diansyah #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan