KPK Jebloskan Mantan Walkot Bandung ke Penjara Sukamiskin
Rabu, 27 September 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga orang terpidana penyuap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor KPK menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga:
Kejagung dan KPK Digugat ke PN Jaksel karena Diduga Hentikan Penyidikan Airlangga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan, Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Dia juga dihukum membayar denda sebanyak Rp 100 juta.
Hukuman serupa juga dijatuhkan untuk Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro. Sedangkan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
Kasus suap ini berkaitan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" melalui proses e-katalog.
Yana Mulyana juga didakwa menerima gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp 206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, USD 3.000, dan 15.630 Bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.
Baca Juga:
Bukan Pimpinan, KPK Ungkap Perwira TNI yang Temui Tahanan di Lantai 15