KPK Jebloskan Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan ke Lapas Bandar Lampung
Senin, 10 Februari 2020 -
MerahPutih.Com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung, Senin (10/2).
Eksekusi ini dilakukan KPK lantaran perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga:
KPK Ungkap Peran Bupati Zainudin Hasan Dalam Sejumlah Proyek di Lampung Selatan
"Zainudin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung dimana Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Plt Juru Bicara PK, Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Zainudin bakal menjalani hukuman 12 tahun penjara sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain itu Majelis Hakim Agung MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zainudin berupa membayar uang pengganti sekitar Rp 66 miliar.
"Untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar. Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 500 juta rupiah subsider enam bulan," ujar Ali.
Diketahui, Majelis Hakim MA menolak Kasasi yang diajukan Zainudin Hasan dan mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK. Majelis Hakim Agung memutuskan Zainudin bersalah atas perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap Zainudin Hasan pada 25 April 2019 lalu.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 subsider 1,5 tahun kurungan. Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga memutuskan mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.(Pon)
Baca Juga:
Berikut Sejumlah Aset Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan yang Disita KPK Terkait TPPU