MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9). KPK sebelumnya menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), termasuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Baca juga:
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Jatah Fee 10% Tiap Proyek
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Dari penyelidikan, KPK menemukan dugaan Sirajudin mengatur besaran fee proyek. Bupati Bolmut itu diduga menetapkan fee 10 persen dari setiap PBJ di wilayahnya.
Adanya dugaan bahwa Sdr. SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ),
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
Baca juga:
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Aliran Fee ke Jajaran Pemkab
Taufik mengatakan fee tersebut juga dibagi untuk pejabat lain. Kepala Dinas PUPR Bolmut diduga mendapat 4 persen, sedangkan Pokja PBJ mendapat 1 persen. Tak hanya menentukan fee, Sirajudin diduga sudah menentukan vendor sebelum lelang atau proses pengadaan berlangsung.
Menurut Taufik, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR menuliskan nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek. Daftar tersebut ditulis di lembaran kertas HVS berdasarkan paket pekerjaan yang telah ditentukan.
Selanjutnya atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya,
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Baca juga:
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
Uang Barang Bukti Sitaan OTT KPK
KPK juga menduga pihak swasta terlibat dalam proses tersebut. Pihak swasta disebut berkoordinasi dengan Pokja untuk menyiapkan administrasi agar dapat mengikuti proses pengadaan hingga menjadi pemenang.
Dari praktik itu, KPK menemukan penyerahan uang Rp 130 juta kepada pihak yang berkaitan dengan permintaan fee.
Uang itu diduga berasal dari proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp 1,9 miliar. Lembaga antirasuah masih mendalami aliran uang dan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek. (Pon)