MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Utara, Senin (21/9) hari ini.
Dalam aksi penindakan senyap itu, tim penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, bersama beberapa pihak terkait lainnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan yang sedang berlangsung di lapangan oleh jajarannya.
Benar, sedang ada kegiatan di lapangan,
kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi awak media.
Dugaan Perkara OTT Bupati Sirajudin Lasena
Penangkapan terhadap Sirajudin Lasena dan rombongannya diduga kuat berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun, KPK belum bersedia membeberkan secara mendalam mengenai konstruksi perkara maupun barang bukti yang disita.
Penyidik KPK kini tengah menginterogasi para pihak yang ditangkap guna mendalami peran masing-masing dalam skandal tersebut.
Batas Waktu Penentuan Status Hukum Terperiksa
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring OTT.
Pihak KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru beserta penetapan tersangka melalui konferensi pers resmi.
Publik kini menanti rilis resmi dari gedung KPK untuk mengetahui secara rinci kasus OTT terbaru yang menjerat kepala daerah di Sulawesi Utara. (Pon)