KPK Ingatkan Azis Syamsuddin Ancaman Hukum Beri Keterangan Palsu di Persidangan
Selasa, 26 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin soal konsekuensi hukum memberikan keterangan palsu di persidangan.
Peringatan itu disampaikan lantaran Azis berkelit tentang keterlibatannya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dalam persidangan pada Senin (25/10).
Baca Juga
Azis Syamsuddin Klaim Tak Kenalkan Eks Bupati Kukar dengan AKP Robin
"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makannya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10).
Alex memastikan KPK telah mengantongi barang bukti terkait keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tersebut.
"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar Alex.
Sebelumnya Azis Syamsuddin membantah pernah meminta bantuan kepada Robin untuk mengurus perkara di KPK. Ia berdalih jika ingin bertanya terkait perkara yang menjeratnya, dia bisa bertanya langsung ke komisioner KPK.

Pernyataan itu disampaikan Azis menanggapi pertanyaan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan. Jaksa Lie bertanya kepada Azis apakah pernah meminta bantuan ke Robin untuk mengurus perkara yang bersangkutan di KPK.
"Apakah saksi pernah meminta bantuan Robin atau pihak lain untuk pengecekan perkara yang diselidiki KPK terkait dengan saksi?" tanya jaksa Lie dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).
"Tidak, Pak. Saya nggak pernah (cerita) apa pun (ke Robin)," ujar Azis.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga membantah telah mengenalkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kepada Robin.
Mulanya, hakim mengonfirmasi ihwal keterangan yang disampaikan Rita Widyasari kala bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara pada Senin (18/10). Rita saat itu mengaku kenal dengan Robin melalui perantara Azis Syamsuddin.
"Tidak (mengenalkan), Yang Mulia," kata Azis dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10). (Pon)
Baca Juga
KPK Tegaskan Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Pembuktian Dakwaan