Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tegaskan Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Pembuktian Dakwaan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 26 Oktober 2021
KPK Tegaskan Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Pembuktian Dakwaan

Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bantahan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mempengaruhi pembuktian dakwaan kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10).

Dikatakan Ali, Azis memiliki hak untuk membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepadanya di hadapan Majelis Hakim. Namun demikian, Ali memastikan KPK memiliki bukti kuat terkait dugaan peristiwa pidana yang dilakukan Azis Syamsuddin.

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Akui Kerap Beri Uang ke Eks Penyidik KPK AKP Robin

"Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M. Azis Syamsudin saja," ujar Ali.

Ali mengatakan, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta sidang dari awal hingga akhir ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP," kata Ali.

Sebelumnya Azis Syamsuddin membantah pernah meminta bantuan kepada Robin untuk mengurus perkara di KPK. Ia berdalih jika ingin bertanya terkait perkara yang menjeratnya, dia bisa bertanya langsung ke komisioner KPK.

Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Pernyataan itu disampaikan Azis menanggapi pertanyaan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan. Jaksa Lie bertanya kepada Azis apakah pernah meminta bantuan ke Robin untuk mengurus perkara yang bersangkutan di KPK.

"Apakah saksi pernah meminta bantuan Robin atau pihak lain untuk pengecekan perkara yang diselidiki KPK terkait dengan saksi?" tanya jaksa Lie dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).

"Tidak, Pak. Saya nggak pernah (cerita) apa pun (ke Robin)," ujar Azis.

Baca Juga:

Azis Syamsuddin: Kalau Mau Bertanya Perkara di KPK, Saya Cukup ke Komisioner

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga membantah telah mengenalkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kepada Robin.

Mulanya, hakim mengonfirmasi ihwal keterangan yang disampaikan Rita Widyasari kala bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara pada Senin (18/10). Rita saat itu mengaku kenal dengan Robin melalui perantara Azis Syamsuddin.

"Tidak (mengenalkan), Yang Mulia," kata Azis dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10). (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Bagikan