Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengawasan harta penyelenggara negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemanfaatan AI tersebut telah dijalankan dan diuji coba dalam proses pemeriksaan LHKPN.

“Pada tahun 2025, KPK juga telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pemeriksaan LHKPN,” kata Setyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Baca juga:

Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026

Menurut Setyo, penggunaan AI membuat kinerja pemeriksaan LHKPN menjadi lebih optimal. KPK telah melakukan uji coba terhadap ribuan penyelenggara negara dengan sistem penilaian berbasis skor.

“Proses verifikasi LHKPN tersebut telah dilakukan uji coba terhadap seribu penyelenggara negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan adanya bendera merah,” ujarnya.

Selain memanfaatkan AI, KPK juga menggandeng pihak eksternal guna meningkatkan akurasi data LHKPN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Setyo menegaskan, pelaporan LHKPN tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban administratif.

“Yang diutamakan adalah kebenaran dari isi LHKPN tersebut,” ucapnya.

Baca juga:

Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT

Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara

Dalam kesempatan yang sama, Setyo memaparkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sepanjang 2025. Dari 173 instansi pusat dan pemerintah daerah, tingkat kepatuhan tercatat sebesar 70 persen.

Instansi dengan tingkat kepatuhan tersebut didominasi oleh BUMD, DPRD, pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, serta sejumlah lembaga lainnya.

KPK juga mencatat jumlah laporan LHKPN yang diperiksa pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Total laporan yang diperiksa mencapai 341 laporan, naik dari 329 laporan pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, jumlah wajib lapor LHKPN tercatat sebanyak 415.062 orang, dengan tingkat pelaporan pada 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan 2024. (Pon)

Baca Artikel Asli