KPK Periksa Tiga Petinggi PLN Terkait Suap Sofyan Basir

Jumat, 26 April 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manager Pengadaan IPP PT PLN, Mimin Insani terkait kasus dugaan suap kontrak kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Mimin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

"Mimin Insani akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).

Selain Mimin, penyidik juga memanggil saksi lain dalam perkara Sofyan. Mereka yakni Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN, Wiluyo Kusdwiharto, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik dan ‎Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Hengky Heru Basudewo.

"Ketiganya juga dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan SFB," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir, melambaikan tangan saat meninggalkan Gedung KPK setelah diperiksa terkait dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1, di Jakarta, Jumat (20/7). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aa

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan