KPK Garap Akom Jadi Saksi Setnov Soal Kasus e-KTP

Kamis, 03 Agustus 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Ade Komarudin terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Menurut Febri, Akom diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ketika proyek e-KTP berlangsung. Sedangkan Novanto, saat itu menduduki jabatan Ketua Fraksi Golkar.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp 5,9 triliun itu.

Selain memeriksa Akom, penyidik KPK juga akan meminta keterangan dari Drajat Wisnu Setyawan, pejabat di Kemendagri.

"Dia juga diperiksa sebagai saksi SN," imbuh Febri.

KPK sendiri diketahui tengah membidik para pihak yang ikut menikmati uang haram e-KTP, termasuk Akom.

Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setnov, lembaga antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.

Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Temui BJ Habibie, Setya Novanto Curhat Jadi Tersangka E-KTP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan