KPK Garap Akom Jadi Saksi Setnov Soal Kasus e-KTP


Anggota Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin berjalan menuruni tangga seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Ade Komarudin terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Menurut Febri, Akom diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ketika proyek e-KTP berlangsung. Sedangkan Novanto, saat itu menduduki jabatan Ketua Fraksi Golkar.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp 5,9 triliun itu.
Selain memeriksa Akom, penyidik KPK juga akan meminta keterangan dari Drajat Wisnu Setyawan, pejabat di Kemendagri.
"Dia juga diperiksa sebagai saksi SN," imbuh Febri.
KPK sendiri diketahui tengah membidik para pihak yang ikut menikmati uang haram e-KTP, termasuk Akom.
Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setnov, lembaga antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Temui BJ Habibie, Setya Novanto Curhat Jadi Tersangka E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
