KPK Dalami Dugaan Suap SYL ke Anggota BPK Haerul Saleh
Senin, 01 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan fakta persidangan kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), soal pemberian suap kepada Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh.
Uang suap yang diberikan SYL ke Haerul Saleh diduga sebagai pelicin pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian.
Baca juga:
JPU Tuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Tuntutan 12 Tahun Penjara
"Kerja KPK memang seperti itu, kalau ada hal-hal yang dimunculkan dalam fakta persidangan kita akan terus kembangkan," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Nawawi menegaskan, setiap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan akan dikembangkan KPK.
"Kita akan kembangkan apa yang terungkap dalam persidangan," ujar Nawawi.
Baca juga:
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Berdalih Aksinya Bukan Demi Kepentingan Pribadi
Sebelumnya diberitakan, anggota BPK RI, Haerul Saleh diduga mengondisikan laporan audit Kementan agar kementerian tersebut mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Fakta itu ini terungkap dalam persidangan SYL kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan. Haerul Saleh disebut pernah bertemu langsung dengan SYL.Dari pertemuan itu menghasilkan permintaan Rp 12 miliar untuk mengkondisikan laporan audit keuangan Kementan agar mendapatkan predikat WTP.
Selanjutnya, terjalin komunikasi antara auditor BPK Victor selaku anak buah dari Haerul Saleh dengan Dirjen PSP dan pejabat Kementan. Dari fakta persidangan SYL itu terungkap ada uang sebesar Rp5 miliar yang mengalir demi menkondisikan audit Kementan. (Pon)