KPK Dalami Dugaan Suap SYL ke Anggota BPK Haerul Saleh
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan fakta persidangan kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), soal pemberian suap kepada Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh.
Uang suap yang diberikan SYL ke Haerul Saleh diduga sebagai pelicin pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian.
Baca juga:
JPU Tuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Tuntutan 12 Tahun Penjara
"Kerja KPK memang seperti itu, kalau ada hal-hal yang dimunculkan dalam fakta persidangan kita akan terus kembangkan," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Nawawi menegaskan, setiap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan akan dikembangkan KPK.
"Kita akan kembangkan apa yang terungkap dalam persidangan," ujar Nawawi.
Baca juga:
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Berdalih Aksinya Bukan Demi Kepentingan Pribadi
Sebelumnya diberitakan, anggota BPK RI, Haerul Saleh diduga mengondisikan laporan audit Kementan agar kementerian tersebut mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Fakta itu ini terungkap dalam persidangan SYL kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan. Haerul Saleh disebut pernah bertemu langsung dengan SYL.Dari pertemuan itu menghasilkan permintaan Rp 12 miliar untuk mengkondisikan laporan audit keuangan Kementan agar mendapatkan predikat WTP.
Selanjutnya, terjalin komunikasi antara auditor BPK Victor selaku anak buah dari Haerul Saleh dengan Dirjen PSP dan pejabat Kementan. Dari fakta persidangan SYL itu terungkap ada uang sebesar Rp5 miliar yang mengalir demi menkondisikan audit Kementan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim