MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pengusaha David Muliono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
David diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami aliran uang yang diduga mengalir untuk Nurhadi.
Baca Juga:
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi di mana penyidik masih mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang kepada tersangka Nurhadi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kamis (16/4).
Selain David, penyidik juga memeriksa seorang advokat, Mahdi Yasin. Terhadap Mahdi Yasin, penyidik menggali keterangannya untuk penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
"Kepada Mahdi Yasin, penyidik mendalami keterangan mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan," ujar Ali.
Selain Nurhadi dan Hiendra, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Rezky merupakan menantu dari Nurhadi.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Baca Juga:
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. (Pon)
Baca Juga:
KPK Diminta Telusuri Pembelian Apartemen Elit di Jakarta Diduga Milik Nurhadi