KPK Dalami Aliran Uang Panas Perdagangan Minyak dari Eks Bos Petral
Rabu, 06 November 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto, Selasa (5/11).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami aliran dana terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) yang berujung rasuah.
Baca Juga
KPK Endus Reza Chalid Terlibat di Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral
"KPK mulai mendalami aliran dana terkait dengan tindak pidana korupsi perdagangan minyak mentah oleh PT Pes ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11).
Namun, Febri belum mau mengungkap secara gamblang terkait hal tersebut. Dalam pemeriksaan, kata Febri, penyidik juga mendalami tupoksi Bambang Irianto selaku Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd dan Direktur Utama Petral, serta sejumlah kebijakan terkait perdagangan minyak tersebut.

"Jadi apa saja kewenangan-kewenangannya dan nanti tentu itu akan didalami lebih lanjut, dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, regulasi-regulasi apa saja yang harus digunakan seperti itu," ujar Febri.
Sebelum meninggalkan gedung KPK, Bambang mengaku dalam pemeriksaan ini belum dicecar tim penyidik mengenai uang USD 2,9 juta yang diduga diterimanya dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.
Baca Juga
Eks Bos Petral Masih Hirup Udara Bebas Usai Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Bambang berdalih, tim penyidik hanya mengonfirmasinya mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd saat itu.
"Masih belum. Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director semua. Belum sampai ke sana (dugaan penerimaan uang)," ujar Bambang.
Pun demikian, Bambang berjanji akan koperatif menjalani proses hukum yang dihadapinya. "Kita ikuti prosesnya , kita ikut proses saya warga negara yang baik saya percaya debmngan lembaga ini. Saya akan ikuti semua proses hukum," pungkas Bambang.
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Bambang diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
Baca Juga
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri.
Larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Dengan demikian, Lukma setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang. (Pon)