KPK Endus Reza Chalid Terlibat di Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Termasuk menelisik lebih jauh keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang menjerat mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas
"Semua pihak yang ada di dalam pertal itu khususnya yang berhubungan dengan PES apalagi tadi enoc, dengan Kernel oil itu kita akan kita dalami," Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuinungan, Jakarta, Selasa (10/9).
Dalam sejumlah pemberitaan nama pengusaha Muhammad Riza Chalid kerap disebut-sebut bagian gembong mafia Migas. Pengusaha perminyakan yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Hatta Rajasa itu dikabarkan piawai dalam mengatur pengadaan minyak dari mulai riset pasar, tender, pengaturan pemenang tender, pengaturan harga termasuk titipan yang menjadi bagian bagi para pejabat.
Petral bahkan dikabarkan alat bagi Reza Chalid untuk mengendalikan lima buah perusahaan dalam holding company Global Energy Resources. Lima anak perusahaan ini yang disebut-sebut memoncerkan praktik mafia migas dibawah kendali Reza Chalid.
Kendati akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, lembaga antikorupsi sejauh ini belum mau membongkar sosok para 'pemain'. Pun termasuk saat disinggung soal sosok dan sepak terjang Reza Chalid.
"Saya tidak bisa nyebut menyebut nama orang disini," imbuh Laode.
Baca Juga:
Mafia Migas Dikhawatirkan Menyerang Balik Pasca Audit Petral
Terkait kasus ini, Bambang Irianto selama periode 2010-2013 diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta dari Kernel Oil Ltd. Diduga suap diterima melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.
Diduga suap tesebut diberikan karena membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES. Atas dugaan perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja