KPK Endus Reza Chalid Terlibat di Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Termasuk menelisik lebih jauh keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang menjerat mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas
"Semua pihak yang ada di dalam pertal itu khususnya yang berhubungan dengan PES apalagi tadi enoc, dengan Kernel oil itu kita akan kita dalami," Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuinungan, Jakarta, Selasa (10/9).
Dalam sejumlah pemberitaan nama pengusaha Muhammad Riza Chalid kerap disebut-sebut bagian gembong mafia Migas. Pengusaha perminyakan yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Hatta Rajasa itu dikabarkan piawai dalam mengatur pengadaan minyak dari mulai riset pasar, tender, pengaturan pemenang tender, pengaturan harga termasuk titipan yang menjadi bagian bagi para pejabat.

Petral bahkan dikabarkan alat bagi Reza Chalid untuk mengendalikan lima buah perusahaan dalam holding company Global Energy Resources. Lima anak perusahaan ini yang disebut-sebut memoncerkan praktik mafia migas dibawah kendali Reza Chalid.
Kendati akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, lembaga antikorupsi sejauh ini belum mau membongkar sosok para 'pemain'. Pun termasuk saat disinggung soal sosok dan sepak terjang Reza Chalid.
"Saya tidak bisa nyebut menyebut nama orang disini," imbuh Laode.
Baca Juga:
Mafia Migas Dikhawatirkan Menyerang Balik Pasca Audit Petral
Terkait kasus ini, Bambang Irianto selama periode 2010-2013 diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta dari Kernel Oil Ltd. Diduga suap diterima melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.
Diduga suap tesebut diberikan karena membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES. Atas dugaan perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
