KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 10 September 2019
KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas

Eks Dirut Petral Bambang Irianto (batik). Foto:bumn.go.id

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd yang juga mantan Dirut Pertamina Energi Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya menindaklanjuti dugaan korupsi itu setelah Presiden Joko Widodo membubarkan Petral pada 2015. Kala itu, Jokowi membubarkan Petral karena diduga terdapat mafia migas dalam perdagangan minyak yang ditugaskan pada anak perusahaan PT Pertamina Persero, termasuk Petral dan Pertamina Energy Service (PES).

Baca Juga:

Mafia Migas Dikhawatirkan Menyerang Balik Pasca Audit Petral

Dalam penyelidikan itu, KPK menemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai semacam paper company, sehingga KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut.

"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dan menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Laode, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

Laode menjelaskan saat penyelidikan kasus ini berjalan, pihaknya menemukan alur suap lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries atau negara-negara surga pajak.

Awalnya, lanjut dia, dengan target menciptakan Ketahanan Nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) yang bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Baca Juga:

Setahun Jokowi-JK, Bubarkan Petral Hingga Beroperasinya TPPI

Untuk mendukung target tersebut, PT Pertamina lantas mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang berkedudukan hukum di Hong Kong, dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang berkedudukan hukum di Singapura.

"Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif. Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak secara nasional," ungkapnya.

petral
Pertamina Energy Trading Limited (Petral) (www.petral.it)

Menurut Laode pihaknya telah melakukan penyelidikan perkara ini sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan.
Penyelidikan tersebut, kata dia, dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Adapun pada tahapan tersebut telah dilakukan pemeriksaan 53 orang saksi.

"Selain itu, dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di litnas negara," pungkas Laode.

Atas perbuatannya Bambang Irianto disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Fokus Tuntaskan Kasus Century, Garuda dan Petral

#Mafia Migas #Petral
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Ajukan Praperadilan, MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Bagikan