Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan gugatan tersebut terkait kasus dugaan rasuah di Petral dan SKK Migas yang dinilai mangkrak.
Gugatan itu dilakukan bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).
“Telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara, yaitu kasus Petral dan SKK Migas,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (17/3).
Baca juga:
KPK Pastikan Bakal Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Ia mengatakan, gugatan yang dia layangkan bertujuan agar KPK mengusut tuntas kasus yang dinilai merugikan banyak pihak tersebut.
Boyamin mengatakan perkara nomor 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel dan 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel itu akan disidangkan pada Selasa (18/3) dan Kamis (20/3).
“Gugatan praperadilan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK terlibat dalam pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun,” ucapnya.
Ia mengatakan ada fakta persidangan yang bisa diusut lembaga antirasuah dan segera menetapkan tersangka baru dari perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
“Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan, untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
