Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, mengatakan gugatan tersebut terkait kasus dugaan rasuah di Petral dan SKK Migas yang dinilai mangkrak.
Gugatan itu dilakukan bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).
“Telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara, yaitu kasus Petral dan SKK Migas,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (17/3).
Baca juga:
KPK Pastikan Bakal Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Ia mengatakan, gugatan yang dia layangkan bertujuan agar KPK mengusut tuntas kasus yang dinilai merugikan banyak pihak tersebut.
Boyamin mengatakan perkara nomor 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel dan 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel itu akan disidangkan pada Selasa (18/3) dan Kamis (20/3).
“Gugatan praperadilan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK terlibat dalam pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun,” ucapnya.
Ia mengatakan ada fakta persidangan yang bisa diusut lembaga antirasuah dan segera menetapkan tersangka baru dari perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
“Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan, untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda