Kejagung Resmi Tahan 5 dari 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Petral Tahun 2008-2015

Didik SetiawanDidik Setiawan - Kamis, 09 April 2026
Kejagung Resmi Tahan 5 dari 7 Orang Tersangka Kasus Korupsi Petral Tahun 2008-2015

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tersangka dugaan kasus tata kelola minyak mentah Irawan Prakoso berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008 hingga 2015.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

“Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” ujar Syarief.

Adapun ketujuh tersangka adalah:

  1. BBG – Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; menjadi tahanan kota.
  2. AGS – Head of Trading Pertamina Energy Services pada 2012-2014; langsung ditahan.
  3. MLY – Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009-2015; langsung ditahan.
  4. NRD – pejabat terkait di lingkungan Pertamina (jabatan spesifik belum diumumkan); langsung ditahan.
  5. TFK – VP ISC PT Pertamina, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; langsung ditahan.
  6. MRC – pemilik manfaat (beneficial owner) dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender pengadaan; masih dalam pengejaran.
  7. IRW – pihak swasta sekaligus direktur perusahaan-perusahaan milik MRC; langsung ditahan.

Kelima tersangka resmi ditahan Kejagung. Ketujuh tersangka disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 KUHP, terkait pengadaan dan tata kelola minyak mentah serta produk kilang yang merugikan negara. PT Petral telah dibubarkan pada Mei 2015, sehingga perkara ini tidak terkait dengan struktur PT Pertamina saat ini. (Foto: MP/Didik Setiawan).

#Petral #Kejagung #Jampidsus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Didik Setiawan

"Fotografi adalah kisah yang gagal diceritakan melalui kata-kata". – DS
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Bagikan