Merahputih.com - Tersangka dugaan kasus tata kelola minyak mentah Irawan Prakoso berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008 hingga 2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.
“Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” ujar Syarief.
Adapun ketujuh tersangka adalah:
- BBG – Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; menjadi tahanan kota.
- AGS – Head of Trading Pertamina Energy Services pada 2012-2014; langsung ditahan.
- MLY – Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009-2015; langsung ditahan.
- NRD – pejabat terkait di lingkungan Pertamina (jabatan spesifik belum diumumkan); langsung ditahan.
- TFK – VP ISC PT Pertamina, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; langsung ditahan.
- MRC – pemilik manfaat (beneficial owner) dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender pengadaan; masih dalam pengejaran.
- IRW – pihak swasta sekaligus direktur perusahaan-perusahaan milik MRC; langsung ditahan.
Kelima tersangka resmi ditahan Kejagung. Ketujuh tersangka disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 KUHP, terkait pengadaan dan tata kelola minyak mentah serta produk kilang yang merugikan negara. PT Petral telah dibubarkan pada Mei 2015, sehingga perkara ini tidak terkait dengan struktur PT Pertamina saat ini. (Foto: MP/Didik Setiawan).

