Merahputih.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan pers terkait Korupsi Petral di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008 hingga 2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.
“Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” ujar Syarief.
Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah:
- BBG – Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
- AGS – Head of Trading Pertamina Energy Services pada 2012-2014.
- MLY – Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009-2015.
- NRD – pejabat terkait di lingkungan Pertamina (jabatan spesifik belum diumumkan).
- TFK – VP ISC PT Pertamina, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- MRC – pemilik manfaat (beneficial owner) dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender pengadaan.
- IRW – pihak swasta sekaligus direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Ketujuh tersangka disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 KUHP, terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara. (Foto: MP/Didik Setiawan).

