Eks Bos Petral Masih Hirup Udara Bebas Usai Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) Bambang Irianto (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) Bambang Irianto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) atau mafia migas.
Baca Juga
KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas
Usai diperiksa, Bambang masih menghirup udara bebas. Penyidik KPK belum memutuskan menahan Bambang. Bambang kepada awak media berjanji akan koperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Kita ikuti prosesnya , kita ikut proses saya warga negara yang baik saya percaya dengan lembaga ini. Saya akan ikuti semua proses hukum," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Bambang mengaku belum dicecar penyidik mengenai uang USD 2,9 juta yang diduga diterimanya dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.
Menurut Bambang penyidik hanya mengonfirmasinya mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd saat itu.
"Masih belum. Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director semua. Belum sampai ke sana (dugaan penerimaan uang)," ujar Bambang.
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Bambang diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
Baca Juga
KPK Endus Reza Chalid Terlibat di Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri.
Larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Dengan demikian, Lukma setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh