Eks Bos Petral Masih Hirup Udara Bebas Usai Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) Bambang Irianto (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) Bambang Irianto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) atau mafia migas.
Baca Juga
KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Bambang Irianto Tersangka Mafia Migas
Usai diperiksa, Bambang masih menghirup udara bebas. Penyidik KPK belum memutuskan menahan Bambang. Bambang kepada awak media berjanji akan koperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Kita ikuti prosesnya , kita ikut proses saya warga negara yang baik saya percaya dengan lembaga ini. Saya akan ikuti semua proses hukum," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Bambang mengaku belum dicecar penyidik mengenai uang USD 2,9 juta yang diduga diterimanya dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.
Menurut Bambang penyidik hanya mengonfirmasinya mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd saat itu.
"Masih belum. Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director semua. Belum sampai ke sana (dugaan penerimaan uang)," ujar Bambang.
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).
Bambang diduga telah menerima uang sebesar USD2,9 juta dari Kernet Oil yang ditampung di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
Baca Juga
KPK Endus Reza Chalid Terlibat di Kasus Mafia Migas Eks Dirut Petral
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri.
Larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Dengan demikian, Lukma setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh