KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution di Kasus OTT Proyek Jalan Sumut

Minggu, 29 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - KPK membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (26/6) lalu.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Dalam kegiatan operasi senyap itu, KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek.

Baca juga:

KPK Beberkan Kronologi OTT di Mandailing Natal, Uang Rp 231 Juta jadi Barang Bukti

Lembaga Antirasuah sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa di antaranya merupakan anak buah dari Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Kelima tersangka yakni Topan Obaja Putra Ginting-TOP (Kepala Dinas PUPR Prov Sumut), Rasuli Efendi Siregar-RES (Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen PPK), Heliyanto-HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara), Akhirudin Efendi Siregar-KIR (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang-RAY (PT RN).

Baca juga:

Rp 231 Juta Diamankan KPK! Skandal Korupsi PUPR Sumut Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni-17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan