MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam praktiknya, bupati diduga meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang THR Lebaran.
"Untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap," tutur Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko Danardono kemudian bersama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap membahas kebutuhan dana THR eksternal.
Mereka antara lain Sumbowo selaku Asisten I Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma sebagai Asisten II Pemkab Cilacap, serta Budi Santoso yang menjabat Asisten III Pemkab Cilacap.
Dalam pembahasan tersebut, kebutuhan dana THR eksternal ditetapkan sebesar Rp515 juta.
"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp750 juta," jelas dia.
Baca juga:
KPK Pamerkan Uang Rp610 Juta dari OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Asep merinci, Pemerintah Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas.
Pada awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun dalam praktiknya, besaran setoran yang diterima bervariasi.
"Meskipun begitu, pada realisasinya setoran yang diterima beragam. Mulai dari angka Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep.
Ia menjelaskan bahwa besaran setoran dari setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma.
"Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan," katanya.
Baca juga:
KPK Tahan Bupati dan Sekda Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR
Lebih lanjut, Sadmoko Danardono memerintahkan para pejabat terkait untuk mengoordinasikan permintaan dana tersebut agar segera terkumpul.
Menurut Asep, uang yang diminta oleh bupati untuk kebutuhan pribadi dan eksternal itu harus sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026.
"Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," kata Asep.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2025, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana yang diminta.
Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta.
"Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap," Asep menandaskan.
Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK hingga 2 April 2026. (Pon)