KPK Bongkar Permintaan THR Bupati Cilacap ke SKPD, Terkumpul Rp 610 Juta

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
KPK Bongkar Permintaan THR Bupati Cilacap ke SKPD, Terkumpul Rp 610 Juta

KPK Pamerkan Uang Rp610 Juta dari OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam praktiknya, bupati diduga meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang THR Lebaran.

"Untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap," tutur Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko Danardono kemudian bersama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap membahas kebutuhan dana THR eksternal.

Mereka antara lain Sumbowo selaku Asisten I Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma sebagai Asisten II Pemkab Cilacap, serta Budi Santoso yang menjabat Asisten III Pemkab Cilacap.

Dalam pembahasan tersebut, kebutuhan dana THR eksternal ditetapkan sebesar Rp515 juta.

"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp750 juta," jelas dia.

Baca juga:

KPK Pamerkan Uang Rp610 Juta dari OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Asep merinci, Pemerintah Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas.

Pada awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Namun dalam praktiknya, besaran setoran yang diterima bervariasi.

"Meskipun begitu, pada realisasinya setoran yang diterima beragam. Mulai dari angka Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep.

Ia menjelaskan bahwa besaran setoran dari setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma.

"Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan," katanya.

Baca juga:

KPK Tahan Bupati dan Sekda Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR

Lebih lanjut, Sadmoko Danardono memerintahkan para pejabat terkait untuk mengoordinasikan permintaan dana tersebut agar segera terkumpul.

Menurut Asep, uang yang diminta oleh bupati untuk kebutuhan pribadi dan eksternal itu harus sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026.

"Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," kata Asep.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2025, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana yang diminta.

Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta.

"Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap," Asep menandaskan.

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK hingga 2 April 2026. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Cilacap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Bagikan