KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun

Kamis, 24 November 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam mengusut kasus itu, KPK memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun. Diketahui perwira menengah Polri itu telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:

KPK Panggil Ulang Pengacara Lukas Enembe

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Ali mengatakan pemblokiran merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut. Pemblokiran rekening bank juga bertujuan agar pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut lebih optimal.

Baca Juga:

KPK Gali Keterangan Utut Adianto Terkait Kasus Suap Rektor Unila

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," ujarnya.

KPK juga telah mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.vLembaga antirasuah menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta Toyota Fortuner. (Pon)

Baca Juga:

KPK Cegah AKBP Bambang Kayun Bepergian ke Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan