KPK Belum Tahan Setya Novanto karena Alasan Ini

Rabu, 19 Juli 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto belum ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana menahan Novanto karena masih menunggu penyidik.

"Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Febri menuturkan, saat ini penyidik KPK tengah fokus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara Setnov. Menurut dia, proses penyidikan untuk Novanto tak berbeda dengan penanganan tersangka sebelumnya.

Tiga tersangka lainnya di antaranya dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman dan Sugiharto kini tengah menunggu vonis hakim.

"Dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan," tuturnya.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, kegiatan penyidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak hanya bicara soal penahanan.

"Pada prinsipnya kami ingin sampaikan bahwa KPK serius tangani kasus e-KTP ini kita akan proses pihak-pihak yang memang yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini," jelasnya.

Mantan aktivis ICW ini juga mengungkapkan, lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs mulai fokus mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat pihak-pihak yang diduga menerima uang panas korupsi e-KTP.

"Kami juga sedang fokus dalam pengembangan perkara untuk memproses pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana," ungkapnya. (Pon)

Baca juga berita lain terkait penetapan tersangka Setya Novanto di: Setya Novanto Tidak Bisa Ajukan Praperadilan, Ini Penyebabnya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan