KPK Belum Tahan Setya Novanto karena Alasan Ini

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 19 Juli 2017
KPK Belum Tahan Setya Novanto karena Alasan Ini

Tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto diperiksa KPK di keluar gedung KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto belum ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana menahan Novanto karena masih menunggu penyidik.

"Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Febri menuturkan, saat ini penyidik KPK tengah fokus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara Setnov. Menurut dia, proses penyidikan untuk Novanto tak berbeda dengan penanganan tersangka sebelumnya.

Tiga tersangka lainnya di antaranya dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman dan Sugiharto kini tengah menunggu vonis hakim.

"Dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan," tuturnya.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, kegiatan penyidikan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak hanya bicara soal penahanan.

"Pada prinsipnya kami ingin sampaikan bahwa KPK serius tangani kasus e-KTP ini kita akan proses pihak-pihak yang memang yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini," jelasnya.

Mantan aktivis ICW ini juga mengungkapkan, lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs mulai fokus mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat pihak-pihak yang diduga menerima uang panas korupsi e-KTP.

"Kami juga sedang fokus dalam pengembangan perkara untuk memproses pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana," ungkapnya. (Pon)

Baca juga berita lain terkait penetapan tersangka Setya Novanto di: Setya Novanto Tidak Bisa Ajukan Praperadilan, Ini Penyebabnya

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan