Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Setya Novanto Tidak Bisa Ajukan Praperadilan, Ini Penyebabnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Juli 2017
Setya Novanto Tidak Bisa Ajukan Praperadilan, Ini Penyebabnya

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (ketiga kanan) sebelum rapat pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepadanya. Pasalnya, Novanto hingga kini belum menerima salinan keputusan penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham berharap, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs itu segera mengirimkan surat tersebut.

"Kami ingin sekali, agar surat keputusan penetapan Pak Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK segera diterima Setnov atau oleh DPP Golkar," ujar Idrus di kantor DPP Golkar, Bilangan Slipi, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Idrus menjelaskan, surat resmi dari KPK soal penetapan tersangka Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut sangat penting bagi ketua umumnya atau pun Partai Golkar.

"Itu menjadi persyaratan dan sekaligus bahan yang penting untuk kami pelajari bagaimana konstruksi hukumnya, fakta hukumnya, dan sebagainya," jelasnya.

Pihaknya, sambung Idrus, bakal melakukan langkah selanjutnya. Yakni, apakah mengajukan praperadilan atau tidak. Langkah-langkah itu ditentukan setelah menerima dan mempelajari surat penetapan tersangka.

"Karena apabila diajukan praperadilan, kami pastikan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Itu adalah permohonan dipenuhi, pasti dipenuhi," pungkas Idrus.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam junpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Senin (17/7).

Dalam surat dakwaan kasus e-KTP, Novanto disebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.

Peran Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.

Novanto juga disebut berperan mengatur proyek e-KTP ini bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.

Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, baik anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kemendagri hingga pengusaha pemenang proyek e-KTP.

Selain Novanto, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Pon)

Baca juga berita lain terkait penetapan tersangka Setya Novanto baca juga: Rapat Pleno Golkar Bahas Status Tersangka Setnov

#Setya Novanto #Idrus Marham #Golkar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Komisi IV DPR RI minta pemerintah evaluasi kebijakan ekspor sawit satu pintu lewat DSI.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Legislator Golkar Dorong Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu Lewat DSI, Beberkan Keluhan Petani
Indonesia
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Golkar menilai fenomena viral lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ sebagai kreativitas netizen sekaligus bentuk apresiasi terhadap ketum mereka di Kabinet Merah Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Lagu Mas Bahlil Ganteng Viral di Medsos, Golkar Angkat Suara
Indonesia
Golkar Sebut Pembebasan 9 WNI dari Israel Bukti Diplomasi Pemerintah Berjalan
Pemerintah Indonesia yang bergerak cepat melakukan komunikasi diplomatik untuk membebaskan para WNI tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Golkar Sebut Pembebasan 9 WNI dari Israel Bukti Diplomasi Pemerintah Berjalan
Indonesia
Motif Pembunuhan Ketua DPD Golkar Nus Kei, Pelaku Dendam Saudaranya Dibunuh di Bekasi
Pelaku ternyata punya dendam pribadi pelaku ke korban semasa keduanya sama-sama masih di Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Motif Pembunuhan Ketua DPD Golkar Nus Kei, Pelaku Dendam Saudaranya Dibunuh di Bekasi
Indonesia
Golkar Desak Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur
Sarmuji mengingatkan kader Golkar agar tidak terpancing emosi menyikapi kejadian ini.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Golkar Desak Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur
Indonesia
Ketua DPD Golkar Nus Kei Tewas Ditusuk Saat Pijakan Tanah Kelahiran, Dua Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Keluarga korban segera membawa Nus Kei ke RS Karel Sadsuitubun pada pukul 12.00 WIT untuk mendapatkan pertolongan medis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 April 2026
Ketua DPD Golkar Nus Kei Tewas Ditusuk Saat Pijakan Tanah Kelahiran, Dua Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Indonesia
Politikus Golkar Desak Pemerintah Naikkan Harga BBM
Lonjakan harga minyak global yang mencapai dua kali lipat dari asumsi Indonesian Crude Price (ICP) dalam APBN 2026 berpotensi membebani anggaran secara signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 April 2026
Politikus Golkar Desak Pemerintah Naikkan Harga BBM
Bagikan