KPK Akui Gugatan Praperadilan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebagai Bentuk Kontrol

Rabu, 17 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor bakal mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut diambil setelah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimanaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mempersilakan Wakil Ketua PW Ansor Jawa Timur itu mengajukan gugatan Praperadilan. Ali menyebut praperadilan merupakan hak para tersangka.

Baca juga:

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka

“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/4).

Namun, Ali menegaskan pengujian pada persidangan Praperadilan hanya mempersoalkan syarat formil administrasi penyidikan dan bukan substansi perkara. "Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini Ali juga menegaskan, gugatan Praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan. Gus Muhdlor akan dipanggil dan diperiksa penyidik KPK pada Jumat 19 April 2024.

"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

KPK Bantah Bupati Sidoarjo Sengaja Dilepas Saat OTT

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan