KPK Ajukan Banding Atas Vonis Mardani Maming
Kamis, 16 Februari 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Sebelumnya, Maming divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Hari ini (16/2) Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H. Maming," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Baca Juga
Ali menjelaskan tim Jaksa KPK menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Maming.
"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan Tim Jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," jelas Ali.
Baca Juga
Tim jaksa KPK, kata Ali, berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk mengabulkan permohonannya.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan Tim Jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," ujarnya.
Diketahui, Mardani H Maming divonis hukuman 10 tahun penjara. Mardani Maming dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu pada 2011. (Pon)
Baca Juga
KPK Konfirmasi Maming soal Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu