Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 10 Februari 2023
Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Mardani H Maming saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual dari gedung KPK, Jumat (10/2). Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis terdakwa Mardani H Maming 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2).

Baca Juga

KPK Konfirmasi Maming soal Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik Maming dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.

Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman MHM. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa MHM bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Mardani Maming Sebut Kasusnya Murni Masalah Bisnis

Majelis Hakim menilai bahwa Maming tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, MHM antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait dengan perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011.

Maming duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini lantaran suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Dalam pusaran suap IUP ini, ia menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. Maming didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim, berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752. (*)

Baca Juga

Pemberi Suap Sudah Meninggal, Maming Jadi Tersangka Tunggal

#Breaking #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Bagikan