KPK Ajukan Banding Atas Vonis Mardani Maming
Mardani H Maming saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual dari gedung KPK, Jumat (10/2). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Sebelumnya, Maming divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Hari ini (16/2) Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H. Maming," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Baca Juga
Ali menjelaskan tim Jaksa KPK menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Maming.
"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan Tim Jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," jelas Ali.
Baca Juga
Tim jaksa KPK, kata Ali, berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk mengabulkan permohonannya.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan Tim Jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," ujarnya.
Diketahui, Mardani H Maming divonis hukuman 10 tahun penjara. Mardani Maming dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu pada 2011. (Pon)
Baca Juga
KPK Konfirmasi Maming soal Aturan Pengalihan IUP Tanah Bumbu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025