Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Adu Setnov dan Sosok Pengepul Duit Korupsi e-KTP

Wisnu Cipto - Senin, 09 April 2018

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Diduga, Setnov akan dikonfrontir dengan orang dekatnya yang juga penampung uang hasil korupsi dari proyek e-KTP, Made Oka Masagung.

Setnov tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya melemparkan senyum saat awak media mencecarnya dengan sederet pertanyaan.

Tak lama berselang, sekitar pukul 13.40 WIB, mobil tahanan yang membawa Made Oka tiba di pelataran markas KPK. Sama halnya seperti Setnov, tersangka korupsi proyek e-KTP ini bungkam dan menghindari awak media.

Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik memang mengonfirmasi Made Oka soal fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan perkara korupsi e-KTP. Dalam persidangan itu, Setnov buka-bukaan soal pihak lain yang diduga turut menikmati 'uang panas' dari proyek e-KTP.

Ketika itu, kata Setnov, ada pertemuan di rumahnya yang dihadiri oleh Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. Dalam pertemuan itu, kata Setnov, dia mendapat laporan terkait adanya pemberian uang ke sejumlah pihak.

Menurut dia, ketika itu Made Oka yang saat ini menyandang status tersangka dalam kasus e-KTP memberitahunya ada uang yang diberikan kepada dua politikus PDIP. Tak hanya itu, tiga mantan pimpinan Badan Anggaran DPR turut menerima aliran uang panas dari proyek e-KTP. Setnov menyebut Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey mendapat jatah masing-masing sebesar US$500 ribu.

Sidang korupsi e-KTP.

KPK telah menetapkan Made Oka sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 28 Februari lalu. Mantan Bos PT Gunung Agung itu ditetapkan KPK sebagai tersangka bersamaan dengan keponakan terdakwa Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Keduanya merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Made Oka diduga menampung uang korupsi e-KTP di rekeningnya sebesar US$6 juta dari sejumlah pihak yang mengerjakan proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri. (Pon)

Baca Artikel Asli