KPK Adu Setnov dan Sosok Pengepul Duit Korupsi e-KTP

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 09 April 2018
KPK Adu Setnov dan Sosok Pengepul Duit Korupsi e-KTP

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Diduga, Setnov akan dikonfrontir dengan orang dekatnya yang juga penampung uang hasil korupsi dari proyek e-KTP, Made Oka Masagung.

Setnov tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya melemparkan senyum saat awak media mencecarnya dengan sederet pertanyaan.

Tak lama berselang, sekitar pukul 13.40 WIB, mobil tahanan yang membawa Made Oka tiba di pelataran markas KPK. Sama halnya seperti Setnov, tersangka korupsi proyek e-KTP ini bungkam dan menghindari awak media.

Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik memang mengonfirmasi Made Oka soal fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan perkara korupsi e-KTP. Dalam persidangan itu, Setnov buka-bukaan soal pihak lain yang diduga turut menikmati 'uang panas' dari proyek e-KTP.

Ketika itu, kata Setnov, ada pertemuan di rumahnya yang dihadiri oleh Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. Dalam pertemuan itu, kata Setnov, dia mendapat laporan terkait adanya pemberian uang ke sejumlah pihak.

Menurut dia, ketika itu Made Oka yang saat ini menyandang status tersangka dalam kasus e-KTP memberitahunya ada uang yang diberikan kepada dua politikus PDIP. Tak hanya itu, tiga mantan pimpinan Badan Anggaran DPR turut menerima aliran uang panas dari proyek e-KTP. Setnov menyebut Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey mendapat jatah masing-masing sebesar US$500 ribu.

Sidang korupsi e-KTP.

KPK telah menetapkan Made Oka sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 28 Februari lalu. Mantan Bos PT Gunung Agung itu ditetapkan KPK sebagai tersangka bersamaan dengan keponakan terdakwa Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Keduanya merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Made Oka diduga menampung uang korupsi e-KTP di rekeningnya sebesar US$6 juta dari sejumlah pihak yang mengerjakan proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan