MERAHPUTIH.COM - MENJELANG libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), perjalanan ke berbagai destinasi wisata mulai masuk rencana masyarakat. Kesempatan untuk menikmati waktu bersama keluarga maupun menjelajahi tempat-tempat baru pun semakin terbuka. Kabar baiknya, pemerintah menghadirkan kebijakan insentif pajak untuk membantu meringankan biaya perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode liburan tersebut.
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Insentif ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.
Fasilitas pembebasan PPN ini berlaku khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Meski demikian, tidak seluruh komponen biaya penerbangan mendapatkan fasilitas serupa. Biaya layanan tambahan, seperti kelebihan bagasi (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection), tetap dikenai PPN yang harus dibayarkan penumpang.
Baca juga:
Harga Tiket Pesawat Turun 11-12 Persen saat Nataru 2026/2027, Catat Tanggalnya!
Kriteria Tiket Pesawat yang Mendapatkan Insentif PPN
Tidak semua tiket penerbangan masuk program insentif pajak yang diberikan pemerintah. Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli tiket pesawat, yaitu:
1. Penerbangan domestik
Insentif PPN hanya berlaku untuk perjalanan udara dengan rute di dalam wilayah Republik Indonesia. Sementara itu, tiket penerbangan internasional tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Khusus kelas ekonomi
Pembebasan PPN diberikan untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Adapun penerbangan kelas bisnis maupun kelas lainnya tidak termasuk dalam fasilitas tersebut.
3. Penerbangan niaga berjadwal
Kebijakan ini hanya mencakup layanan angkutan udara niaga berjadwal. Dengan demikian, penerbangan nonniaga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Selain ketiga kriteria tersebut, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa biaya layanan tambahan, seperti bagasi ekstra dan pemilihan tempat duduk, tidak termasuk insentif PPN DTP. Kedua fasilitas tersebut tetap dikenai pajak sesuai dengan ketentuan.
Periode Pembelian dan Jadwal Penerbangan
Pemerintah telah menetapkan rentang waktu khusus bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif tiket pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027.
Pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sementara itu, insentif tersebut berlaku untuk jadwal penerbangan mulai 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat merencanakan perjalanan liburan lebih awal sekaligus memanfaatkan keringanan pajak yang diberikan pemerintah.(Far)
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP Tiket Pesawat Libur Nataru 2027