MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara guna merespons fluktuasi harga avtur guna menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan komponen biaya tambahan (fuel surcharge/FS) akan dihapus apabila tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru resmi diberlakukan pemerintah sebagai acuan tarif.
TBA merupakan komponen yang memuat berbagai biaya operasional maskapai penerbangan, termasuk biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang selama ini diberlakukan dalam kondisi tertentu.
Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan,
kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (29/6).
Baca juga:
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Dudy mengatakan, penyesuaian tersebut diperlukan karena TBA yang berlaku saat ini terakhir ditetapkan pada 2019 ketika kondisi nilai tukar rupiah dan harga avtur masih berbeda dibandingkan saat ini.
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Ia mengungkapkan, maskapai sebelumnya mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena fluktuasi harga avtur dinilai sangat dinamis, sehingga mekanisme tersebut dianggap lebih mampu menjawab kebutuhan operasional perusahaan.
Namun, pemerintah hingga kini belum melakukan perubahan terhadap TBA karena fokus utama saat ini masih berkaitan dengan penerapan fuel surcharge yang berlaku sebagai penyesuaian sementara.
Pemberlakuan TBA terbaru nantinya akan mengakomodasi kondisi biaya operasional saat ini, sehingga keberadaan fuel surcharge tidak lagi diperlukan sebagai komponen tambahan tarif penerbangan.
Karena itu, Menhub berharap harga avtur dapat kembali mendekati kondisi sebelum pemberlakuan fuel surcharge agar penerapan TBA terbaru dapat segera dilaksanakan sesuai perencanaan.
Selain harga avtur, pemerintah juga akan terus mencermati tren harga minyak dunia sebagai salah satu indikator yang mempengaruhi biaya operasional industri penerbangan nasional.
Apabila harga avtur telah kembali mendekati kondisi normal seperti sebelum kenaikan pada April lalu, pemerintah akan sesegera mungkin memberlakukan TBA baru sebagai dasar penetapan harga tiket pesawat.
Adapun, pemerintah telah merumuskan TBA tiket pesawat terbaru, yang akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil. (*)