MerahPutih.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Bandara Husein Sastranegara, Bandung kembali melayani pesawat jet pada 17 Agustus 2026.
Target ini menjadi bagian dari skenario bertahap sebelum Bandara Husein Sastranegara beroperasional penuh melayani penerbangan pesawat komersial bermesin jet pada 17 September 2026 mendatang.
Baca juga:
Wong Kito Pemburu Kuliner-Belanja Langsung Gas, Dibuka Rute Baru Pelembang-Bandung!
Kepada media dikutip Selasa (15/7), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan percepatan dilakukan melalui dua skenario reaktivasi.
Skenario pertama ditargetkan mulai melayani pesawat jet pada 17 Agustus,
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa.
Dua Skenario Reaktivasi
-
Skenario 1 (17 Agustus 2026): Bandara melayani operasi minimal, penerbangan bisnis, dan carter dengan dukungan infrastruktur dasar.
-
Skenario 2 (17 September 2026): Bandara siap melayani pesawat jet kategori Boeing 737-800 dan Airbus A320 dengan sistem slot manajemen untuk memastikan kapasitas operasional aman dan tertib.
Baca juga:
Bandara Husein Bandung Kembali Beroperasi Penuh di September 2026
Pekerjaan Infrastruktur Bandara Dikebut
Untuk mengejar dua skenario target itu, Kemenhub mendorong PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mempercepat pemenuhan aspek operasional, termasuk:
-
Overlay runway dan taxiway
-
Rekonstruksi rigid apron & overlay flexible apron
-
Perbaikan atap terminal dan waterproofing
-
Penyempurnaan fasilitas pelayanan penumpang
Dari aspek keselamatan, Ditjen Hubud menekankan pemenuhan PKP-PK Kategori 7 dengan mobilisasi kendaraan Aircraft Rescue and Fire Fighting (ARFF) dari Bandara Kertajati usai operasional haji.
Baca juga:
7 Rute Penerbangan Dipindahkan dari Bandara Husein Bandung ke Kertajati
Koordinasi Intensif
Lukman menjelaskan operasional Bandara Husein Sastranegara dilakukan secara shared use bersama TNI AU. Karena itu, koordinasi dilakukan dengan PT Angkasa Pura Indonesia, Ditjen Hubud, dan Komandan Lanud Husein Sastranegara.
“Seluruh proses harus tetap mengedepankan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan sipil,” tandasnya.

