MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Perhubungan tengah menyiapkan skema baru penetapan tarif tiket pesawat domestik dengan memperbarui tarif batas atas (TBA). Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perubahan biaya operasional maskapai.
“Ini sekaligus menghapus komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang selama ini dikenakan kepada penumpang,” jelas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (30/6).
Dudy mengatakan fuel surcharge hanya bersifat sementara sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur dan dinamika biaya operasional maskapai. Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen biaya tambahan tersebut akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
“Kami masih melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tarif penerbangan domestik,” ungkap Dudy.
Langkah tersebut dilakukan agar keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat tetap terjaga di tengah perubahan kondisi ekonomi.
Baca juga:
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Ia menjelaskan TBA yang masih berlaku saat ini merupakan aturan yang ditetapkan pada 2019. Sejak saat itu, terjadi berbagai perubahan, mulai dari nilai tukar rupiah hingga kenaikan harga avtur yang berdampak langsung terhadap biaya operasional industri penerbangan nasional.
Perubahan tersebut membuat struktur biaya maskapai tidak lagi sama dengan kondisi beberapa tahun lalu. “Kami menganggap pembaruan TBA menjadi kebutuhan agar perhitungan tarif lebih sesuai dengan kondisi ekonomi terkini,” tutur Dudy.
Sebelumnya, maskapai penerbangan mengusulkan agar pemerintah menyesuaikan mekanisme fuel surcharge mengingat harga avtur mengalami fluktuasi yang cukup tinggi.
Menurut pelaku industri, kebijakan tersebut dinilai lebih fleksibel dalam mengantisipasi perubahan harga bahan bakar yang menjadi salah satu komponen terbesar biaya operasional penerbangan. Meski demikian, Kementerian Perhubungan belum langsung merevisi TBA karena masih memanfaatkan skema fuel surcharge sebagai solusi sementara.
Pemerintah juga terus mengevaluasi perkembangan harga avtur sebelum menetapkan kebijakan baru. Dudy menegaskan, TBA yang sedang disiapkan nantinya akan memasukkan seluruh komponen biaya operasional maskapai, termasuk biaya bahan bakar.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi pungutan tambahan berupa fuel surcharge di luar harga tiket yang dibayarkan penumpang. Pemerintah juga berharap harga avtur dapat kembali turun mendekati kondisi sebelum mengalami kenaikan pada April lalu.
Stabilitas harga bahan bakar dinilai menjadi salah satu syarat penting agar implementasi TBA baru dapat segera dilakukan.(knu)
Baca juga:
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil